NASIONAL
NASIONAL

Bekas Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dijebloskan ke Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal, Kementerian ESDM, Sri Utami dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi pengadaan fiktif Kementerian ESDM ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Jaksa Eksekutor KPK, Ganda Simanjuntak, Jumat (8/7).

Berita Lainnya:
Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Terpidana dimaksud akan menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Tangerang selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (8/7).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu Sri Utami juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Berita Lainnya:
Dompet Dhuafa Waspada Resmi Luncurkan Program Menjahit Harapan Dhuafa
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya