Dijemput Paksa, Medina Zein Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara atas Laporan Uci Flowdea

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Medina Zein dijemput paksa dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adik ipar Ayu Azhari itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman di media sosial terhadap Uci Flowdea. 

Denny Wicaksono, Kasipidum Kejari Jaksel mengatakan Medina Zein terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

ADVERTISEMENTS

“Enam tahun (ancaman hukuman)” ujar Denny Wicaksono di Kejari Jaksel, Kamis (7/7). 

ADVERTISEMENTS

Denny Wicaksono mengemukakan pasal-pasal yang disangkakan pada Medina Zein atas laporan-laporan yang ditujukan kepadanya.

ADVERTISEMENTS

“Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” kata Denny Wicaksono.

ADVERTISEMENTS

Denny Wicaksono menegaskan Medina Zein dijemput paksa bukan karena laporan Marissya Icha. Menurut Denny Wicaksono, laporan yang dilayangkan Marissya Icha tidak bisa dipenjarakan. 

ADVERTISEMENTS

“Yang Marissya tidak bisa dilanjutkan penahanan. Kalau yang ini tahap 2 ini dia perkara sekligus terlapornya Uci Flowdea,” jelas Denny Wicaksono. 

Soal kasus yang dilaporkan Marissya Icha kemungkinan akan digabungkan dengan laporan dari Uci Flowdea. Hal itu tergantung dari pihak JPU yang menanganinya. 

“Kita tunggu JPU menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan sekaligus,” pungkas Denny Wicaksono. 

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version