NASIONAL
NASIONAL

Drama Penangkapan MSAT, Anak Kiai DPO Pencabulan Santriwati yang Menyerahkan Diri setelah 15 Jam Dikepung Polisi

image_pdfimage_print

Selain itu, kasus tersebut sempat dua kali ditolak di tahap praperadilan, yakni pada 2021 satu silam. Bahkan, pada proses praperadilan tersebut, Mas Bechi sempat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tak cukup di situ, pada tahun yang sama jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kini, kepolisian mulai membuka babak baru penyelidikan kasus tersebut hingga menetapkan Mas Bechi sebagai DPO.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mengaku Difitnah

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mas Bechi merupakan seorang putra kiai dan menjadi seorang pengurus pondok. Hal tersebut membuat dirinya disegani oleh pengikutnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sejak 2020 silam, penyelidikan tersebut diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka. Meski demikian, kepolisian kerap menghadapi hambatan dalam menjemput paksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan.

Berita Lainnya:
Said Didu Dipolisikan usai Kritik Proyek PIK 2, Din Syamsuddin: WNI yang Kritis Dikriminalisasi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Salah satu hambatan yang dihadapi dalam mencari keberadaan Mas Bechi datang dari sosok ayahnya sendiri.

Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi  di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). Tim kepolisian tersebut bertemu dengan sosok ayah mas Bechi, Kiai Muhammad Muchtar Mu’ti yang menyambut mereka.

Meski sempat mengaku akan langsung mengantarkan anak ke kantor polisi, Kiai Muchtar mengaku anaknya difitnah atas tuduhan kasus pencabulan tersebut.

“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.

Berita Lainnya:
Kejar-kejaran dengan Ferry Cepat, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sejuta Batang Rokok Ilegal

Izin Pesantren Dicabut

Buntut kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. Dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya