Heboh Anak Kyai Melakukan Pelecehan Seks, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menyusul kabar kehebohan anak kyai melakukan pelecehan seksual, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENTS

Tindakan tegas ini diambil Kemenag karena salah satu pemimpin pesantres yang berinisial MSAT merupakan DPO atau buronan kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS

Pencabulan, kata Waryono, bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

ADVERTISEMENTS

Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

ADVERTISEMENTS

“Tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.

ADVERTISEMENTS

Sumber: kemenag.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version