BANDA ACEH – Salah satu keluarga korban yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting berinisial SA melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting ke polisi.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang tewas.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu.
Reno menjelaskan pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pihaknya pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Total ada tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke Ayu Ting Ting. Pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.