NASIONAL
NASIONAL

Warga Surabaya Tertipu Dukun Pengganda Uang, Mahar Sesajen Rp 26 Juta, Nanti Uang Buat Belanja Bisa Pulang Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Masih ada saja orang yang tertipu dukun pengganda uang. Kali ini korban menimpa warga Surabaya bernama Nang Santoso (43).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia melaporkan kasus penipuan yang dilakukan seorang dukun berinisial ADQ (57) warga Desa Sidomekar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nanang melaporkan kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Hal ini disampaikan Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya di Jember, Jumat (08/07/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pengungkapan kasus itu berawal saat korban Nanang Santoso (43), warga Kota Surabaya melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Semboro, Kabupaten Jember,” katanya dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Awalnya korban mendapat informasi dari seseorang yang berasal dari Jember bahwa SDQ sebagai dukun bisa mendatangkan uang gaib, ketika uang tersebut dibelanjakan ke toko maka selang 15 menit kemudian uang tersebut bisa kembali ke pemiliknya.

Berita Lainnya:
Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Percaya dengan hal itu, korban datang ke rumah pelaku dan awalnya korban cuma disuruh menyiapkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian oleh pelaku uang tersebut dimasukkan ke dalam kaleng biskuit,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kemudian kaleng biskuit yang berisi uang tiga lembar Rp 100 ribu tersebut disuruh dibawa pulang dan jika persyaratan sudah terpenuhi, maka uang bisa digunakan untuk belanja dan dijamin akan kembali lagi uangnya.

“Korban disuruh mengirim uang dengan transfer dengan dalih untuk melengkapi persyaratan sesajen secara bertahap sebanyak 5 kali dengan total senilai Rp 26.500.000,” katanya lagi.

Uang tersebut digunakan untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak, kemudian korban datang lagi ke rumah pelaku dan diberi sesajen.

Berita Lainnya:
Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

Setelah pulang di Surabaya, korban diharuskan melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa menggunakan uang gaib sebanyak 2 lembar, sedangkan yang 1 lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.

“Korban sudah menuruti semua perintah pelaku, namun ketika uang digunakan untuk belanja di toko dan sudah habis, uang tersebut tidak kembali ke kaleng, sehingga korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polsek Semboro,” ujarnya.

Mendapati laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus uang gaib itu, maka Unit Reskrim Polsek Semboro langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di polsek setempat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya