NASIONAL
NASIONAL

ACT Diduga Tilep Uang Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air Boeing JT-610 Rp 138 Miliar

BANDA ACEH -Pihak Bareskrim Mabes Polri menguak kasus baru dugaan penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti baru itu didapati pihaknya usai melakukan penyelidikan pengelolaan dana sosial dari perusahaan pembuat pesawat yakni Boeing kepada para keluarga korban Lion Air Boeing JT-610. 

“Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui Yayasan ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Ramadhan, ada ketidaksamaan antara rencana dan pelaksanaan penyaluran dana tersebut.

“Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut,” sambungnya. 

Ramadhan menjelaskan pada insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu, pihak Boeing mengeluarkan dana bantuan kepada para korban sebesar Rp138 Miliar. 

Bukti itu didapati pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana sosial tersebut oleh pihak ACT. 

“Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar,” ungkap Ramadhan. 

Ramadhan menuturkan pihak ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan yayasan yang didirikan oleh Ahyudin pada tahun 2005 kepada Boeing untuk mengelola dana tersebut. 

Namun, pihak ACT tak memberitahukan para ahli waris korban dalam mengelola dana senilai ratusan miliar rupiah itu. 

“Setelah pihak Boeing menunjuk Yayasan ACT untuk mengelola dana sosial tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” kata Ramadhan.

Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan bukti bahwa dugaan aliran dana sosial untuk para korban pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar maupun operasional yayasan. 

“Dan diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan atau menggunakan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus yakni A (Ahyudin) dan Wakil Ketua Pengurus IH (Ibnu Khajar),” pungkasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya