BANDA ACEH – Komisi II DPR menyetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024. Perppu tersebut terkait dengan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru.
Hal itu diambil DPR untuk merespons permintaan KPU. Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi Presiden Jokokwi bisa mengeluarkan Perppu. Alasannya, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Politsi PDI Perjuangan itu.
Rifqi berpendapat , selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.