NASIONAL
NASIONAL

Gegara MK Tolak Gugatan PT, Refly Harun: Makanya Nasdem Rasional Buka Opsi Capres Non Kader

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ditolaknya puluhan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden atau presiential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah membatasi partai politik (parpol) mengusung kadernya yang potensial menjadi pemimpin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun, saat menanggapi putusan MK terhadap Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang disampaikan melalui akun Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten. Meminta parpol melaksanakan fungsi sebaik-baiknya, tapi slot untuk menjadi orang nomor 1 (di Indonesia) dibatasi, karena 20 persen (minimal perolehan kursi DPR RI) itu sudah pasti hanya 4 slot saja,  tidak mungkin lebih,” kata Refly.

Berita Lainnya:
Viral Kisah Pria Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel, Keluarga Sebut Ada Keanehan Ini
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebagai contoh, Refly melihat 9 parpol yang mendapat perolehan kursi di DPR RI, setelah mengikuti Pemilu Serentak 2019, kesulitan mengusung kader potensialnya karena mesti membangun koalisi untuk memenuhi presiential threshold.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mereka, 9 parpol itu tidak bisa mengajukan kadernya sendiri sebagai capres ataupun cawapres karena dibatasi hanya 4 slot (karena pemberlakuan presiential threshold),” tuturnya.

Berita Lainnya:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh karena itu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini berkesimpulan bahwa, MK telah menyumbang kerugian dari norma ambang batas yang berlaku dan tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi tidak mungkin parpol itu melakukan regenerasi kepemimpinan. Makanya Nasdem rasional tidak mengajukan kader partainya sendiri, tapi kader partai lain,” demikian Refly.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya