ACEH

Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pemuda Aceh Utara Ini Lebaran di Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – NS, (29) seorang mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) harus berlebaran di Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang kami terima.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (9/8/2022).

Berita Lainnya:
Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi,” tutur Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dirumahnya, tiba – tiba di hampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap bunga.

“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ianya dilecehkan dibawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam,  Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Relawan Pribumi Pidie Nyatakan Siap Menangkan Pasangan Bustami-Fadhil

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian  yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Saat ditangkap, NS tidak melawan.

“Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya