NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Tersangka Pemicu Ricuh Babarsari Hasut 50 Orang Serang Korban di Jambusari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Empat orang tersangka pemicu kasus kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7/2022) telah diamankan. Polisi mengungkap peran salah seorang dari mereka yakni menghasut 50 orang untuk menyerang korban di Jambusari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa penyerangan tiga orang di Jambusari sendiri adalah pemicu kericuhan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7/2022) siang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, tersangka AL alias L berperan menghasut massa untuk menyerang 3 orang di Jambusari usai peristiwa bentrok antarkelompok di tempat karaoke atau Kafe MG, Sabtu lalu.

Berita Lainnya:
Viral Perempuan di Sumba Diperbudak Dijadikan Hamba dan Dirudapaksa Sejak SD oleh Majikannya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan ‘serang’,” kata Ade di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bersamaan dengan AL alias L, polisi juga menetapkan YDM alias B sebagai tersangka pembacokan terhadap salah satu dari tiga korban di Jambusari.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari ini, ketiga korban mengalami luka cukup serius. Salah satu korban mengalami putus tangan kanan, dua korban lain mengalami luka bacok di leher dan luka akibat serangan anak panah.

Berita Lainnya:
Polisi Akui Tangkap Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Orang Dekat Budi Arie-Penghubung Bandar Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk tersangka Jambusari total ada 3. Satu berinisial R masih pengejaran,” ungkap Ade.

Kepada tersangka AL alias L dan YDM, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak.

Polisi juga menjerat tersangka AL alias L dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya