Kritik BW jadi Pengacara Koruptor, SDR: Harusnya Dipecat dari TGUPP DKI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan Bambang Widjojanto (BW) yang statusnya anggota TGUPP DKI Jakarta menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi. Meskipun kata Hari, BW mengajukan cuti sebagai TGUPP DKI.

ADVERTISEMENTS
ad40

Bagi Hari, BW seharusnya dipecat bukan lagi diberikan kelonggaran untuk membela koruptor. Sebab, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi ternyata memilih menjadi pengacara untuk kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Dia tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya. Karena dia sedang cuti sebagai lawyer, untuk menjadi TGUPP yang digaji oleh pemerintah dengan duit rakyat,” kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

ADVERTISEMENTS

Hari tak habis pikir dengan sikap BW, disaat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP lalu menyatakan cuti sebagai pengacara. Namun, saat ada tawaran jadi pengacara koruptor, lalu mengajukan cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara.

Kemudian persoalan lain, kata Hari, menyangkut politik lembaga negara lantaran, sebagai bagian dari Pemerintah DKI, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang praperadilan.

“Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK,” kata Hari.

Hari menambahkan, sebetulnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.

“Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Jika yang dibela adalah warga DKI yang digusur, pasti akan didukung,” sindir Hari.

Exit mobile version