NASIONAL
NASIONAL

Peti Mati Brigadir J Digebrak Sang Ibunda yang Menangis Meraung-raung dan Teriak: Mamah Tak Percaya Kau Lakukan itu Nak, Tuhan Tolong Kami!

image_pdfimage_print

Rohani menyebutkan, korban adalah sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Rohani, Brigadir Yosua terakhir menghubungi pihak keluarga yaitu Jumat (8/7/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Terakhir hari Jumat jam 4 sore menghubungi pihak keluarga tepat sebelum kejadian hari Jumat tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tetap Dilaporkan

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Korban insiden baku tembak antar dua aparat kepolisian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata juga telah dilaporkan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas tuduhan pencabulan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain soal dugaan pencabulan, Putri Candrawathi juga melapor Brigadir J dengan tuduhan ancaman tindakan kekerasan. Ia membuat laporan polisi ini di Polres Metro Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya dua laporan yang masuk dari ibu Kadiv Propam.

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Budhi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Berita Lainnya:
Kemkomdigi Kembali Tutup Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online

Adapun bunyi Pasal 335 KUHP:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut.

Budhi menambahkan, ibu Kadiv Propam mempunyai hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya, meskipun merupakan istri jenderal polisi bintang.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Minta Polri Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan,” ujar Budhi

Seperti yang diketahui, Brigadir J diduga melakukan tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi Putri Ferdy Sambo ketika ia sedang istirahat. Brigadir J kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam tersebut.

Putri Ferdy langsung berteriak dan meminta tolong yang kemudian direspons Bharada E yang ada di rumah itu. Brigadir J atau Brigadir Yosua yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E.

Ketika ditanya Bharada E mengenai apa yang terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak.

Terjadi adu tembak antara keduanya yang berujung pada tewasnya Brigadir J. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya