Jumat, 15/11/2024 - 04:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Anies Disarankan Ajukan Banding

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pembatalan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen disesalkan anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Senator Jakarta ini pun menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan ini.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tentunya (Pemprov DKI) gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, saran dari saya, perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Oleh karena itu harus diuji kembali lewat banding,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Fahira, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekadar agar para buruh di ibukota bisa hidup layak. Tetapi sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.

Fahira meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya:
Tragis! Dedianus Tewas Mengenaskan Diamuk Massa Usai Hina Masyarakat Bali di TikTok

Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik, sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.

“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding,” pungkas Fahira Idris.

PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [274] Listen
Those who spend their wealth [in Allah 's way] by night and by day, secretly and publicly - they will have their reward with their Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [274] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi