NASIONAL
NASIONAL

Jurnalis Liputan di Rumah Ferdy Sambo Dapat Kekerasan, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri Usut Tuntas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Desakan itu menyusul adanya kekerasan yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saat itu, dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Komplek Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, pada awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area komplek. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari informasi lebih mendalam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka Laka Maut Tol Cipularang, Rouf Terancam 12 Tahun Penjara

Istri dari Ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya. Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo. Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan.

Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.

Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.

Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.

Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Jika Seorang Pemimpin Korup yang di Bawah Itu Rampok

Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Afwan dalam keterangannya, Kamis malam (14/7).

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tegas Ade Wahyudin

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya