BANDA ACEH -Kalangan petani sawit mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut, berisi beberapa permintaan, mulai dari pencabutan domestic market obligation (DMO) hingga penghapusan pungutan ekspor (PE).
Surat ini tersebut dikirimkan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pada Kamis (14/7). Dalam surat tersebut, Apkasindo menyampaikan 5 (lima) saran kepada pemerintah demi keberlanjutan kesejahteraan para petani dan buruh sawit.
“Perlu dilakukan langkah strategis kebijakan dalam upaya percepatan menseimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola perkelapasawitan Indonesia,” tulis Apkasindo dalam surat tersebut.
Pada butir pertamanya, Apkasindo mengawali dengan saran pencabutan domestic market obligation (DMO),domestic price obligation (DPO) dan flush out (FO). Pasalnya, karena ketiga beban ini dianggap sudah tidak efektif pada saat ini.
Berikutnya, Apkasindo menyampaikan saran berupa peniadaan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak, pemerintah dapat melakukan penurunan PE dari 200 dolar AS menjadi 100 dolar AS dan menurunkan BK dari 288 dolar AS menjadi 100 dolar AS serta menghapus FO 200 dolar AS.
“Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, harga TBS kembali baik, ekspor akan kembali lancar, dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO,” tulis Apkasindo.
Selain itu, Apkasindo juga menambahkan pemerintah dapat melakukan peningkatan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dilakukan untuk menjaga supaya harga CPO global tidak terkoreksi (turun) akibat ekspor stok CPO Indonesia.
“Supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40,” terangnya
Lebih lanjut pada butir berikutnya, Apkasindo juga memerintahkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPBN).
“Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag 55/2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini,” tambahnya
Pada butir terakhir atau yang kelima, para petani sawit ini memerintahkan Kementerian Pertanian untuk segara merevisi Permentan 1/2018 tentang Tataniaga TBS. Sebab, ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi petani yang bermitra.
Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usaha taninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan tandan buah segar (TBS).
Demikian saran mengenai langkah startegis yang perlu diambil pemerintah demi kesejahteraan petani sawit yang ditulis oleh Apkasindo.
Sebagai tambahan informasi, dalam surat tersebut Apkasindo juga menjabarkan kondisi di lapangan mengenai harga TBS yang tengah mengancam kesejahteraan petani dan buruh sawit.
“Kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan karena harga TBS (tandan buah sawit) di PKS berada pada angka rerata Rp 800/kg TBS untuk petani swadaya dan Rp 1.200/kg untuk petani bermitra. Harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul yaitu kisaran Rp 300-600/kg TBS,” beber Apkasindo.
Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp 1.850-Rp 2.250/kg di mana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp 1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300 persen.
Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen pupuk 60 persen dari total biaya produksi TBS (HPP).
Selain itu, meski pemerintah telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun dalam Permentan 1/2018. Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN.