Secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS akan berada pada kisaran Rp 1.460/kg, dengan asumsi rendemen TBS sebesar 20 persen.
Lebih lanjut, apabila dilakukan perbandingan jika patokan harga CPO berdasarkan harga Referensi Kemendag, setelah dikurangkan dengan pajak dan pungutan serta biaya FO, maka harga TBS Petani akan berada pada kisaran Rp 2.725/kg.
“Dari perbandingan harga CPO KPBN dengan Harga Referensi Permendag untuk menetapkan harga TBS Petani, menggambarkan bahwa proses tender di KPBN tidak kompetitif dan proporsional sehingga harga CPO hasil tender KPBN selalu jauh dibawah harga referensi Kemendag, dan berakibat hancurnya harga TBS di tingkat petani,” diuraikan Apkasindo.
“Sehingga himbauan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk PKS membeli TBS petani Rp 1.600 tidak dipatuhi,” tutupnya.