HIBURAN

Suami Dipecat dari Kepolisian, Tata Janeta: Terima dengan Sabar dan Ikhlas 

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – AKBP Raden Brotoseno dipecat dari institusi Polri.  Mantan narapidana kasus korupsi itu diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagai istri, Tata Janeta memberikan semangat kepada suami yang tengah mendapat ujian. Lewat akun Instagram miliknya, Tata Janeta mengungkap perasaanya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mengunggah momen pernikahannya, mantan personel Mahadewi itu membahas soal ketidaksempurnaan manusia.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama… dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa,” kata Tata Janeeta membuka, Jumat (15/7).

Berita Lainnya:
Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tata Janeeta juga menyebutkan bahwa hidup hanya sementara. Ia pun harus menerima semua yang terjadi dengan ikhlas dan sabar.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa,” kata Tata Janeta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.. 

???? ??????? ??????? ?????????
i love you till jannah
,” tutup Tata Janeeta.

Sebelum menikah dengan Tata Janeta, Raden Brotoseno menikah siri dengan Angelina Sondakh. Brotoseno juga mantan penyidik KPK pada 11 November 2016 ditangkap tim Bareskrim Polri. Brotoseno diduga terlibat menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Berita Lainnya:
Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar. 

Pria yang kini menyandang status suami Tata Janeeta itu bebas bersyarat sejak Februari 2020. Saat itu, Brotoseno masih tercatat sebagai polisi aktif. Akhirnya, hal itu menjadi sorotan ICW dan berakhir dengan pemecatan kepada Brotoseno sebagai anggota Polri.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya