Tidak Ingin yang Berjasa Terusir, Alasan Anies Bebaskan Pajak untuk Veteran Perang dan Pensiunan ASN
NASIONAL
NASIONAL

Tidak Ingin yang Berjasa Terusir, Alasan Anies Bebaskan Pajak untuk Veteran Perang dan Pensiunan ASN

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai alasan khusus dalam membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran hingga pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa untuk Jakarta.

ADVERTISMENTS

Alasannya adalah sebagai bentuk penghormatan. Kedua, pembebasan pajak kepada kelompok di atas juga dilakukan untuk meringankan beban ekonomi.

Penegasan ini disampaikan melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (16/7).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polda Jateng soal Polisi Tempeleng Kepala Jurnalis: Situasi Ramai, Dia Amankan Jalur Kapolri

Menurut Anies, seharusnya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki.

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Nekat Live Streaming Masturbasi saat Ramadhan, Tiktoker Asal Blitar Dibekuk, Raup Rp 40 Juta

Tidak hanya itu, Anies juga memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS