JANTHO | – Muhammad Ammar Qais, bocah empat, warga Gampong Lam Cot, Mukim Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ditemukan tak bernyawa di Sungai Krueng Lam Cot, Aceh Besar pada Kamis (14/7/2022) malam.
Diduga bocah malang tersebut meninggal tenggelam, setelah sebelumnya dilaporkan oleh neneknya, bahwa Muhammad Amar Qais pergi tanpa memberitahunya.
Kapolsek Ingin Jaya, Ipda Adlin, mengatakan Muhammad Amar Qais ditemukan meninggal dunia di Sungai Krueng Cut, Gampong Lam Cot, Mukim Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari keterangan saksi, kata dia, pada Kamis kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, korban pergi ke sungai Krueng Cut, Gampong Lam Cot hendak bermain dan mandi.
Korban yang sampai di sungai tanpa sepengetahuan neneknya itu, langsung membuka baju dan meletakkan di pinggir sungai.
“Korban pun langsung mandi. Entah bagaimana ceritanya bocah Muhammad Ammar Qais, dilaporkan hilang tenggelam,” kata Adlin kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Adlin mengatakan, sekitar pukul 19.00 WIB, nenek korban pun mulai khawatir dan mencari tahu keberadaan cucunya itu. Bahkan, nenek korban mulai menanyai warga sekitar dimana keberadaan cucunya itu sekaligus meminta bantuan untuk mencarinya.
Dia menyebutkan, pencarian bocah malang itu pun mulai dilakukan, sehingga ditemukan baju di pinggir sungai. Sekitar pukul 20.30 WIB, warga Gampong Lam Cot, bersama-sama menyisir dan turun ke sungai dipandu oleh Keuchik Gampong Lam Cot, Abdul Hadi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan oleh para saksi dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan posisi korban tertutup rumput di pinggir sungai,” tuturnya.
Kapolsek Ingin Jaya menyampaikan, bocah Muhammad Ammar Qais selama ini tinggal bersama nenek dan kakeknya di Gampong Lam Cot. Sebab, kedua orang tua korban sudah berpisah selama kurang lebih dua tahun.
“Korban pergi bermain dan mandi sendirian tanpa memberitahu neneknya. Ayahnya sendiri tinggal di Batoh dan ibu korban di Sabang,” sebutnya.
Adlin menyebutkan, pihak keluarga sudah menerima musibah itu dengan ikhlas, sehingga menolak untuk divisum dan dioutopsi dengan diperkuat surat pernyataan dari keluarga korban.[]