HIBURAN

Brotoseno Dipecat Polri, Tata Janeeta : Terima dengan Sabar dan Ikhlas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Suami artis Tata Janeeta, Raden Brotoseno, diberhentikan dari Polri. Ini tentu jadi pukulan tersendiri bagi Tata. Sebagai istri, ia berusaha untuk terus memberi dukungan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tata Janeeta mengungkapkan isi hatinya lewat unggahan media soial. Di postingan itu, Tata seolah hendak memberi pesan pada sang suami bahwa dirinya akan selalu ada dan menemani dalam suka dan duka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Suamiku, kamu memang tidak sempurna, aku pun sama. Dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa. Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas, jadikan pelajaran dan Insyaallah pelebur dosa. Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta.

Berita Lainnya:
Anggota DPRD Bogor Diduga Selingkuh Selama 14 Tahun, Diam-diam Punya 4 Anak
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Masih lewat postingan Instagram, Tata Janeeta menegungkapkan harapan serta keyakinannya bahwa cobaan yang ada saat ini akan segera berlalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, tapi Bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apa pun yang terjadi. Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya,” lanjut mantan personel Dewi Dewi itu.

Berita Lainnya:
Vidi Aldiano Bagikan Kondisi Kesehatannya Sedang Menurun: Aku Harus Bertahan...
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Seperti diketahui, Raden Brotoseno pernah terlibat kasus korupsi hingga dijebloskan ke penjara. Brotoseno disebut menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Brotoseno didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Brotoseno mendapat bebas bersyarat sejak Februari 2020. Saat itu, Brotoseno masih tercatat sebagai polisi aktif. Akhirnya, hal itu menjadi sorotan ICW dan berakhir dengan pemecatan secara tidak hormat.

 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya