NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Suap RUU DOB Sudah Terlanjur Ramai, Pigai Minta Bupati Merauke Diproses Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dugaan kasus suap pengesahan rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua Selatan diminta untuk diusut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Salah satu yang berharap adanya pengusutan hukum terhadap proses pembuatan undang-undang (UU) itu ialah aktivis kemanusian Papua, Natalius Pigai.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pigai menyatakan, dugaan suap muncul setelah beredar sebuah video pidato Bupati Merauke Romanus Mbaraka.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di dalam video yang sempat viral itu, Romanus menyebutkan dua anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P Mandenas dan Komarudin Watubun yang berjasa meloloskan RUU DOB Papua Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Romanus akhirnya membuat video klarifikasi untuk menjelaskan maksud dari kata “Biaya yang cukup besar dikeluarkan untuk DOB Papua Selatan” adalah bukan untuk menyuap dua anggota DPR RI tersebut.

Berita Lainnya:
Polisi Ringkus 2 Tersangka Judi Online Jaringan Komdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun demikian, adanya klarifikasi tersebut tidak lantas menutup dugaan suap yang terjadi dalam meloloskan RUU DOB Papua Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Klarifikasi tidak bisa menyelesaikan perbuatan pidana. Karena pernyataannya adalah bukti petunjuk pidana korupsi kebijakan, maka mesti diproses hukum,” ujar Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/7).

Menurut Pigai, klarifikasi yang dilakukan Romanus juga sudah sepatutnya menjadi materi yang bisa diproses hukum.

“Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian pada pihak lain, yakni Kewenangan Otsus Papua diamputasi,” tuturnya

Pigai memandang, perbuatan Romanus telah merugikan sejumlah pihak. Di antaranya rakyat Papua, Pemprov Papua, MRP, dan DPR RI Dapil Papua.

“Kewenangan ini diraih dengan darah rakyat Papua, kemudian ditarik hanya begitu sekedar hanya melalui skandal besar yang merubah norma hukum melalui cara-cara korupsi,” cetusnya.

Berita Lainnya:
Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

Maka dari itu, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini mendorong proses hukum mesti dilakukan melalui MKD DPR RI, pidana, dan judicial review UU Otsus dan DOB Papua Selatan.

“Karena indikasi dugaan skandal korupsi. Negara mesti dengar suara rakyat Papua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pigai membandingkan sikap pemerintah dengan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang justru tidak mendukung pemekaran di Papua.

“Ibu Mega saja menolak UU DOB. Artinya ini patut diduga ada kepentingan elite-elite tertentu di Jakarta dan di Papua bukan demi NKRI,” demikian Pigai menutup.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya