NASIONAL
NASIONAL

KPK Ancam Terbitkan Status DPO untuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menerbitkan wp-signup.php Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang membenarkan bahwa Ricky Ham mangkir dari panggilan kedua tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu pagi (16/7).

Berita Lainnya:
Sosok AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Komandan, Jebolan Akpol 2008
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

KPK pun selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada Ricky Ham Pagawak di wilayah Papua, namun tidak ditemukan keberadaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga, KPK mengimbau kepada Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Oleh karenanya, lembaga antirasuah ini mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky Ham menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang.

Berita Lainnya:
Petinggi Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa KPK, Ada Apa?

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Ali.

Ricky Ham tersandung kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Ricky Ham menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dan satu pihak swasta.

Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya