Jumat, 08/11/2024 - 10:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
Mantap
ACEH

Mantap!, Bandara SIM Kembali Layani Penerbangan Internasional

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri di Indonesia pada Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Surat tersebut ditetapkan Kepala BNPB, Suharyanto, di Jakarta, pada Jumat (15/7/2022). Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini Bandara. Bandara yang disebut dalam surat tersebut diminta untuk menerapkan protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain Bandara SIM di Aceh, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lainnya untuk penerapan protokol kesehatan perjalanan luar negeri. Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai di Bali.

Berita Lainnya:
USK Gelar Konferensi Internasional ICeBES
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Bandara SIM ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri khusus ibadah haji saja. Ketentuan tersebut berlaku sejak 4 Juni sampai 15 Agustus 2022.

Namun, sebelum batas waktu 15 Agustus 2022, Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk membuka kembali Bandara SIM bersama 16 bandara lainnya di Indonesia.

Berita Lainnya:
Viral! Mobil Rental Berubah Jadi Mobil Ormas PP, Begini Ceritanya

Dasarnya, menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian terhadap mekanisme pengendalian perjalanan luar negeri.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Nomor 22 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Maksud Addendum Surat Edaran ini untuk menambahkan entry point perjalanan luar negeri, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis surat Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.[]


Reaksi & Komentar

تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۚ وَإِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ البقرة [252] Listen
These are the verses of Allah which We recite to you, [O Muhammad], in truth. And indeed, you are from among the messengers. Al-Baqarah ( The Cow ) [252] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi