NASIONAL
NASIONAL

Mas Bechi Jalani Sidang di PN Surabaya Hari Ini, Ratusan Polisi Disiagakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi mulai memasuki tahap persidangan. Senin pagi ini (18/7), anak dari seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Persidangan kali ini akan digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).

Berita Lainnya:
Nasdem Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Luar Kabinet
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/7), ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat diterjunkan untuk pengamanan sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mas Bechi diseret ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah seorang perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Berita Lainnya:
Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara 'Dipaksa' Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya