ACEH

Sebar Foto Syur Teman Wanitanya, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Seorang oknum warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) sore.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pasalnya, pelaku IF (34) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh ke media sosial, Minggu (8/5/2022) silam. Ia pun terakhir dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp. 3 juta,” kata Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, ” katanya.

Berita Lainnya:
Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.

“Momen inilah dijadikan  kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan,  pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor  LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

Berita Lainnya:
Pangdam IM Inisiasi Pembangunan TPU di Banda Aceh dan Aceh Besar

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami oleh korban.

“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” sebutnya.

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya