Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Santriwati Bechi Dengan Pasal Berlapis
NASIONAL
NASIONAL

Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Santriwati Bechi Dengan Pasal Berlapis

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani, digelar secara tertutup di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pengamanan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. 

ADVERTISMENTS

Sidang dipimpin oleh Hakim Sutrisno. Dalam dakwaannya, 10 jaksa penuntut umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur Mia Amiati, menjerat terdakwa MSAT pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. 

“Isi dakwaan, seperti yang sudah kami rilis sebelumnya, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, yakni pasal yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” terang Mia, usai persidangan. Sidang berlangsung selama satu jam dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Warga Sipil Protes Rapat Tertutup Soal RUU TNI di Hotel, Usmad Hamid: Aksi itu Hal yang Wajar

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan pengajuan agar sidang dapat dilakukan offline dan menghadirkan terdakwa. “yang minta adalah penasehat hukumnya, dan harus dimohonkan secara tertulis, dan bukan permintaan dari Kejati Jatim selaku jaksa penuntut umum. 

Penasehat hukum beralasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan terdakwah,” tambah Mia. Untuk kronologis kejadian dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Kajati Jatim enggan menyebutkan dan sudah disampaikan semua dalam dakwaan, dan akan dibuktikan nantinya dalam sidang pembuktian berikutnya nantinya. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Menteri-Menteri Sowan ke Solo Sebut Jokowi 'Bos Saya', Apa Prabowo Nggak Marah Dilepehin?

Sidang akan kembali dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum MSAT.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS