Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Tanpa Izin karena Ada Tekanan pada Keluarga
NASIONAL
NASIONAL

Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Tanpa Izin karena Ada Tekanan pada Keluarga

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa hukum keluarga Brigadir polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap fakta baru.

ADVERTISMENTS

Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa autopsi jasad mendiang dilakukan polisi tanpa persetujuan keluarga.

Dikatakan berkas autopsi ditandatangani oleh adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, tanpa mengetahui isi dokumen atau pun kondisi sang kakak.

ADVERTISMENTS

Ketika itu, LL dinilai sedang berada di bawah tekanan karena diminta langsung oleh atasan berpangkat jenderal.

Menurut Kamaruddin, hal ini bukan berarti bahwa keluarga sudah memberikan izin resmi untuk dilakukan autopsi jenazah.

ADVERTISMENTS

“Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak,” terang Kamarudin seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Belakangan, LL disebut baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya berkaitan dengan kematian kakaknya.

Pemuda berpangkat Bripda itu pun bersedia membubuhkan tanda tangan karena diminta menjalankan perintah.

Ia disebut tidak tahu sama sekali kondisi jenazah sang kakak maupun apa saja yang dilakukan aparat di dalam ruangan.

Berita Lainnya:
Adik Ungkap Perasaan Orangtua Saat Tahu Richard Lee Mualaf: Pastinya Sedih

“Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” beber Kamaruddin.

Di sisi lain, ia mengakui tidak ada pemaksaan dalam kejadian ini meski bisa dikatakan bahwa tidak ada persetujuan secara resmi.

“Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir,” imbuhnya.

Karena itulah, pihak keluarga meminta autopsi ulang yang kemudian ditolak oleh Mabes Polri.

Sementara, Bripda LL diketahui sudah dimutasi dari pekerjaannya di Mabes Polri ke kampung halamannya di Polda Jambi.

Menanggapi penolakan ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hal tersebut melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, sebelumnya Jokowi telah menyoroti kasus ini dan meminta ketegasan serta keterbukaan dalam proses hukum berjalan.

“Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi,” ujar Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

“Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai).”

Sugeng mengatakan bahwa hasil autopsi serta kebenaran isinya perlu dipertanyakan demi kelancaran proses penyidikan.

Berita Lainnya:
Jadi Tradisi Masyarakat Setiap Bulan Ramadhan, Ini Asal-Usul Ngabuburit yang Telah Ada Sejak 1980-an

“Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Polisi Tolak Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak kepolisian telah menanggapi permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang pada jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Polri menolak melakukan autopsi kembali lantaran jasad tersebut sudah melalui visum pertama.

Alih-alih, kepolisian berjanji akan mengungkap seluruh hasil autopsi kepada publik

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ia menanggapi permintaan keluarga Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk dilakukan autopsi ulang.

Menurut Dedi Prasetyo, jasad Brigadir J sudah dilakukan autopsi sehingga tidak perlu adanya pengulangan.

Ia pun berjanji untuk mengungkap hasil visum et repertum yang sudah dilakukan di rumah sakit Polri.

“Sudah diautopsi nanti akan disampaikan,” kata Dedi Prasetyo.

Untuk menjaga agar informasi yang disampaikan terbuka dan bisa dipercaya, Polri nantinya akan menggandeng Komnas HAM.

Kehadiran lembaga independen tersebut diharapkan dapat menjadi pemvalidasi laporan yang akan diungkap.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS