Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Tanpa Izin karena Ada Tekanan pada Keluarga
NASIONAL
NASIONAL

Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Tanpa Izin karena Ada Tekanan pada Keluarga

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif,” imbuhnya.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, pihak keluarga diwakili pengacara melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Pasalnya, melalui bukti video yang diambil diam-diam saat menyaksikan jasad Brigadir J, terdapat sejumlah luka yang dinilai janggal.

ADVERTISMENTS

Kamaruddin menyebut adanya sejumlah luka sayatan, luka tembak, memar dan pergeseran rahang serta luka patah di bagian jari manis Brigadir J.

Berita Lainnya:
PDIP Sumut: Arahan dari Bu Mega Kita Dukung Prabowo, tapi Gibran Tidak

Padahal, pihak Mabes Polri sebelumnya mengatakan bahwa Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharada E sebanyak empat kali.

ADVERTISMENTS

“Tidak ada penjelasan Karo Penmas bahwa ini ada luka-luka sajam (senjata tajam-red), ada luka memar, ada luka memar dan lain sebagainya,” ujar Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).

“Kami temukan pundaknya sudah rusak. Engselnya sudah berpindah, giginya sudah berantakan, di berbagai tempat ada sayatan.”

Berita Lainnya:
Ray Rangkuti: Sebaiknya Hasan Nasbi Mundur atau Cuti

Akibat adanya indikasi kekerasan tersebut, keluarga pun meminta diadakan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J.

“Kita belum tahu apakah di dalam celananya ada sayatan, demikian juga organ lainnya,” ungkap Kamaruddin.

“Maka kami meminta supaya dilakukan visum et repertum ulang, dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian almarhum,” tandasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS