NASIONAL
NASIONAL

Kasus Brigadir J Ditangani Polda Metro Jaya, Sudah Naik Penyidikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, telah ditarik ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dedi menambahkan bahwa yang akan menangani kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J itu adalah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ya, betul (kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya) sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani,” kata Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 19 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Peringatan Keras Presiden Prabowo Subianto ke Semua Bank yang Kelola Keuangan Haji, Wamenag: Saya Kasih Warning!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, kata Dedi, pihak penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan tetap dilibatkan. Selain itu, pihak dari Bareskrim akan memberikan asistensi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penyidik Polrestro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim Polri berikan asistensi,” ucap Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Jakarta Selatan dikabarkan menerima laporan langsung dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pelecehan, sekaligus baku tembak di dalam rumah dinas suaminya yang menewaskan seorang polisi.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, Selasa, 12 Juli 2022, “kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289″.

Pasal 289 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Berita Lainnya:
Kasus Arogansi Ivan Sugianto Makin Panas, Beredar Video Siswa SMA Mimisan hingga Dibopong

Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Olah TKP kembali dilakukan untuk lakukan penjelasan terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dalam olah TKP yang kedua ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adapun hasil dari olah TKP yang kedua, Budhi mengatakan istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.

Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi mengaku tidak bisa menjelaskan secara terperinci, lantaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan intensif.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya