NASIONAL
NASIONAL

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani H. Maming Jika Mangkir Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim surat panggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming. Jika kembali mangkir, maka Firli Bahuri cs tidak akan segan melakukan jemput paksa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (19/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di mana, pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP berbunyi, “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun demikian, KPK berharap Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Berita Lainnya:
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dikabarkan, Maming diagendakan akan diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis besok (21/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Maming sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Berita Lainnya:
Kronologi Kericuhan Debat Pilbup Tapanuli Tengah 2024, Masinton Pasaribu Didorong hingga Walpri Diduga Tenteng Pistol

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya