Karenanya, pagi ini Kamruddin ditemani rekannya, Jason Simanjuntak melaporkan 3 poin dugaan kasus tersebut.
“Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUH tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” terang Kamaruddin.
Pihak keluarga juga melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap barang pribadi Brigadir J, terutama ketiga ponsel yang dimiliki.
Pasalnya, keluarga sampai sekarang tak diberikan barang penting tersebut yang dikatakan hilang oleh pihak kepolisian.
“Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud (pasal) 362 KUH pidana juncto pasal 372 dan 374 KUH pidana,” kata Kamaruddin.
“Kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi.”