BANDA ACEH – Kuasa hukum Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi bantahan Divpropam Polri soal Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, yang tak melarang membuka peti jenazah.
Menurut dia, pihaknya mmiliki bukti jika Brigjen Hendra, melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. “Soal bantahan itu tidak bisa dibuktikan, sementara kami ada bukti elektronik rekaman video,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Kamaruddin menjelaskan pihaknya memiliki rekaman video yang memperlihatkan tangisan keluarga yang dilarang membuka jenazah Brigadir J.
Rencananya, bukti tersebut akan diserahkan pada penyidik untuk memperjelas keadaan yang terjadi pada proses pemakaman. “Kami jelas melihat di dalam video itu mereka (keluarga Brigadir J,red) histeris teriak ‘buka, buka, buka’ sambil ada tangisan.
Namun, tidak segera dibuka. Jadi, itu bukti yang tak terbantahkan,” tegasnya. Sebelumnya, Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, jika Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, tidak ada di lokasi ketika peti jenazah diantarkan ke rumah Brigadir J, karena ia sendiri yang mengantarkan jenazah Brigadir J, sementara Karopaminal datang setelah pemakaman selesai.
“Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. Kok, banyak beredar seperti itu? Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan,” kata Kombes Leonardo seusai dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).