NASIONAL
NASIONAL

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (20/7). Pengumuman ini sebagaimana disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rika menjelaskan bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Berita Lainnya:
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Tak Hanya Tajam ke Lawan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan 3 putusan hakim. Pertama, untuk Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama delapan bulan. Kedua, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Ketiga, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan, sesaat lalu.

Berita Lainnya:
Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

HRS, sambungnya, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Habib Rizieq keluar pukul 06.45 WIB,” tutup Rika.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya