NASIONAL
NASIONAL

Haris Pertama: Pelaku Lain Dinyatakan Bersalah, Kenapa Aziz Samual Divonis Bebas?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama menimbulkan tanda tanya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rasa heran pada vonis yang diketuk palu pada Selasa (19/7) itu, diungkapkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang sekaligus merupakan korban penganiayaan oleh Aziz Samual.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Aziz Samual,” kata Haris Pertama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/7).

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasalnya, kata dia, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan Aziz Samual. Penetapan ini berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang juga terdakwa lainnya yang mengaku mendapat perintah Aziz untuk menganiaya Haris.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Nama-Nama Ivan Sugianto di Get Contact Mencuat, 'Mafia Surabaya' hingga Julukan Kepolisian Buat Curiga
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kok ini malah diputus sebaliknya? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” imbuhnya.

Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum Kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya