BANDA ACEH -Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama menimbulkan tanda tanya.
Rasa heran pada vonis yang diketuk palu pada Selasa (19/7) itu, diungkapkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang sekaligus merupakan korban penganiayaan oleh Aziz Samual.
“Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Aziz Samual,” kata Haris Pertama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/7).
Pasalnya, kata dia, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan Aziz Samual. Penetapan ini berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang juga terdakwa lainnya yang mengaku mendapat perintah Aziz untuk menganiaya Haris.
“Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh,” tuturnya.
“Kok ini malah diputus sebaliknya? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini,” imbuhnya.
Atas adanya vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum Kasasi demi tegaknya proses peradilan.
“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut,” tandasnya.