NASIONAL
NASIONAL

Waketum PPP Ingatkan HRS untuk Patuhi Syarat Pembebasan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bebasnya penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) secara bersyarat merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. Baik syarat formal maupun syarat substantif.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada wartawan, Rabu (20/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan (pembebasan) kalau sudah memenuhi syarat,” kata Arsul Sani.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk itu, Wakil Ketua Umum PPP ini berharap HRS tetap mematuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tersebut. Hal itu antara lain agar status bebas bersyaratnya tidak dibatalkan di kemudian hari.

Berita Lainnya:
Misteri Maling Sepeda di Surabaya Kebal Dikeroyok Warga, Langsung Tewas saat Cincin Akiknya Dilepas
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nah ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi. Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan persyaratnya nanti tidak dibatalkan,” demikian Arsul Sani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dinyatakan bebas  bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Berita Lainnya:
Alasan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot, Polda: Permudah Pemeriksaan

HRS menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya