NASIONAL
NASIONAL

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP, Wagub DKI: Tentu Kami Hormati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mardani H. Maming.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menghormati keputusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sudah disampaikan yang bersangkutan sudah mundur dari TGUPP supaya tidak ada konflik kepentingan,” kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (21/7).

Berita Lainnya:
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan...
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentu kami menghormati menghargai terkait masukan saran dari KPK menjadi perhatian kita,” sambung mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya juga sempat disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri juga menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK.

Berita Lainnya:
Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat

Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

 

Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya