Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN Medan, Direktur PT ACR Ditahan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejati Sumut menahan konglomerat berinisial M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.

ADVERTISEMENTS
ad39

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.

ADVERTISEMENTS

“M kemudian menjadi tersangka dan ditahan,” kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.

ADVERTISEMENTS

Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS

ADVERTISEMENTS

seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS

Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.

ADVERTISEMENTS

“Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Yos.

Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos,

diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

“Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M,” kata Yos.

M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan,” katanya.

Exit mobile version