NASIONAL
NASIONAL

Resmi Bebas dari Lapas Pekanbaru, Bekas Gubernur Riau Rusli Zainal Pulang Naik Land Cruiser

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kini dia bisa menghirup udara bebas terhitung Kamis 21 Juli pagi sekitar pukul 07.10 WIB.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terlihat ia dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar Rusli Zainal sempat mengatakan “Sehat. Terima kasih ya,” sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu, dilansir dari Antara.

Berita Lainnya:
Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hanya saja, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Berita Lainnya:
Kubu Pramono Anung-Rano Karno Sebut Pernyataan Budi Arie Menyesatkan soal Tersangka Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya