BANDA ACEH – Pakar Telematika Roy Suryo akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini, Kamis (21/7/2022).
Kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan atas kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diduga menistakan agama Budha. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ya, nanti akan dijelaskandengan tim kuasa hukum di Kantor LPSK,” kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni. Melalui undangan peliputan yang dikirimkan Pitra, Roy Suryo direncanakan mendatangi kantor LPSK di Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (21/7/2022).
Pitra hanya mengkonfirmasi permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan Roy Suryo ini.
“Mas Roy dan tim Kuasa Hukum akan ke LPSK. Nanti dijelaskan di LPSK,” singkat Pitra.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7/2022). Ia diperiksa selama 11 jam dan dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian untuk membantu proses hukum yang menjeratnya. Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
“Insya Allah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menegaskan, bahwa statusnya masih sama seperti sebelumnya. Status saksi masih disandangnya meski pemeriksaan kali ini dilakukan atas pelaporan perwakilan umat Budha.
“Alhamdulillah belum berubah masih sama,” pungkasnya.
Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi
Diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan tersebut terwp-signup.php dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dalam kasus Holywings, adapun pasal yang dipersangkakan kepada enam tersangka yakni pasal pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.