BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireun atau kubu Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).
Gugatan itu terwp-signup.php dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun tahun 2019.
PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh Penggugat.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi, mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dan mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” ucap Imran Mahfudi, Jumat (22/7/2022).[]