ACEH

Gugatan Tiyong Dikabulkan, PTUN Perintahkan Kemenkumham Aceh Sahkan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireun atau kubu Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).

Berita Lainnya:
Kota Sabang Juara 1 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Gugatan itu terwp-signup.php dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh Penggugat.

Berita Lainnya:
Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi, mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dan mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” ucap Imran Mahfudi, Jumat (22/7/2022).[]

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya