Laporan Roy Suryo soal Meme Candi Borobudur Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
NASIONAL
NASIONAL

Laporan Roy Suryo soal Meme Candi Borobudur Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian berhenti menindaklanjuti laporan Roy Suryo terhadap tiga akun Twitter yang diduga pertama kali mengunggah meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

ADVERTISMENTS

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan laporan yang dibuat Roy Suryo itu tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus itu.

“Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik. Yang laporan dia tidak memenuhi unsur pidana,” kata Zulpan di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Meski begitu, Zulpan belum merinci alasan penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Ia pun enggan mengungkapkan apakah Roy Suryo ikut membuat meme itu atau sekadar mengirimkan ulang. Namun, kata dia, kiriman Roy Suryo lah yang membuat meme itu viral.

Berita Lainnya:
Hakim Terima Suap, Komisi III DPR: Kalau Butuh Anggaran Kita Berikan

“Tentunya postingannya ini yang membuat viral, kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo. Itu, kan, pengakuan Roy Suryo bahwa dia mendapatkan dari orang lain,” kata Zulpan.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Saat ini Roy sampai saya menyampaikan informasi ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka tersebut,” kata Zulpan

Berita Lainnya:
Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mangkir Panggilan Polisi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, dan telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS