NASIONAL
NASIONAL

Ngabalin Minta Rizieq Shihab Ciptakan Suasana Teduh Pasca Keluar dari Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, meminta Rizieq Shihab menciptakan suasana teduh pasca-bebas dari penjara. Ia berharap Rizieq sebagai tokoh panutan bagi simpatisannya dapat menjadi contoh yang baik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Paling tidak kehadiran beliau di tengah masyarakat kembali setidaknya bisa menjadi tokoh yang bisa memberikan pencerahan, memberikan suasana yang lebih teduh, suasana yang lebih nyaman bagi negeri kita dengan ketokohan Rizieq itu,” ujar Ngabalin saat dihubungi, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ngabalin berpendapat seorang ulama harus memiliki adab dalam mengingatkan dan menasihati pimpinan di negerinya. Sehingga, Ngabalin meminta Rizieq mengedepankan cara tersebut dalam menyampaikan kritik 

Berita Lainnya:
Tiba-tiba Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar Jadi Bukti Parpol Lembaga Privat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Cara seorang tokoh atau ulama atau yang memiliki peradaban beragama dalam mengingatkan pemerintah, dalam mengingatkan nasihat kepada pemangku kuasa negara, itu ada caranya dan itu Rizieq tahu. Sehingga pakai cara-cara yang lebih beradab dan diatur dalam aturan agama,” kata Ngabalin. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya pada Rabu, 20 Juli 2022, eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat. Ia sebelumnya ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Berita Lainnya:
Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya