Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra
HIBURAN

Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Polres Serang Kota, Banten sejak Jumat (22/7) sore. Artis seksi kontroversi itu ditahan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

ADVERTISMENTS

Kabar soal Nikita Mirzani resmi ditahan diumumkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/7).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Wow! Ayu Aulia Jadi Saksi Lisa Mariana Cek USG Sebelum Ketemu RK: Tolong Tes DNA aja Anaknya

Usai penetapan status tahanan,  penyidik Polresta Serang Kota akan memeriksa kesehatan Nikita Mirzani, sebagai prosedur pemeriksaan lanjutan.

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” terang Shinto Silitonga.

ADVERTISMENTS

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh satgas Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7) siang saat sedang ngemal bersama Arkana Mawardi. 

Berita Lainnya:
Akte Kelahiran Anak Lisa Mariana Ada Inisial R, Pengacara: Itu Atas Nama Bapaknya

Polisi terpaksa mengambil tindakan jemput paksa lantaran Nikita dinilai tidak koperatif, padahal sudah berstatus tersangka. Shinto menyebut, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS