NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan KPK Sebut Bambang Widjojanto Tak Etis Jadi Pengacara Mardani Maming

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menilai keputusan Bambang Widjojanto alias BW menjadi pengacara Mardani Maming tidak etis. Menurut dia akan ada potensi benturan kepentingan seorang mantan pimpinan KPK membela tersangka korupsi yang ditangani komisi antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Menurut etika, rasa-rasanya kurang pas,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Alex mengatakan meski sudah tak menjabat, Bambang masih punya hubungan dengan KPK. Misalnya, kata dia, BW pernah terkena masalah hukum yang terjadi selama menjabat sebagai pimpinan. Maka, kata dia, BW masih punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari komisi antikorupsi. “Yang bersangkutan masih punya hak itu,” kata Alex.

Berita Lainnya:
Fenomena Langka, Gurun Pasir Gersang Arab Saudi Diselimuti Salju
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

BW menjadi kuasa hukum Mardani Maming dalam pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tergabung bersama tim kuasa hukum lainnya, di antaranya eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mardani mengajukan gugatan itu atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. KPK menetapkan Mardani dalam kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Lainnya:
Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera PN Surabaya hingga 2 Pengacara
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kasus ini diduga bermula dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Peralihan IUP ini sebenarnya dilarang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

PT PCN diduga memberikan sejumlah uang kepada PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya. Kedua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan milik keluarga Mardani Maming. Aliran uang itu diduga merupakan imbal balik dari peralihan IUP yang diteken Mardani.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya