Rabu, 13/11/2024 - 13:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pembebasan bersyarat tersebut karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahwa Habib itu sudah menjalani (2/3 masa hukuman) dan juga proses itu lama. Jadi kita proses enggak langsung ujug-ujug gitu enggak. Tapi kita jalani dengan proses yang silent yang tertutup,” ujar Aziz dalam diskusi bertajuk ‘ Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia’ secara virtual, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Atas dasar itu, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada dua hari yang lalu.

Berita Lainnya:
Viral Kisah Pria Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel, Keluarga Sebut Ada Keanehan Ini
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Alhamdulillah 20 Juli 2022, beliau akhirnya bisa keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan dari peraturan menteri hukum dan HAM terkait dengan remisi terbaru, remisi, asimilasi dan pembebasan besyarat,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Aziz memaparkan saat Rizieq menjalani hukum pada Agustus 2021, pihaknya mengambil dua fasilitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni pembebasan bersyarat dan remisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun fasilitas yang diberikan Kemenkumham terhadap warga binaan yakni cuti bersama, pembebasan bersyarat, remisi dan asimiliasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Kami mengambil dua. Waktu itu remisi kita dapat dua, yaitu remisi kemerdekaan satu kemudian remisi hari raya. Nah, dua itu mengurangi masuk hukuman beliau. Kemudian itu juga kita lanjutkan dengan implementasi soal pembebasan bersyarat,” paparnya.

Berita Lainnya:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Ia melanjutkan, apabila kliennya tak mengambil fasilitas bebas bersyarat, Rizieq akan bebas murni pada 10 Juni 2023.

“Kalau Habib tidak mengambil bebas bersyarat, Habib bebas murni 10 Juni 2023,” tuturnya.

Dalam pembebasan bersyarat, Rizieq, kata Aziz, juga harus mengikuti ketentuan masa percobaan. Adapun masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

“Sebagaimana ketentuan di KUHP pasal 15, jadi nanti Habib ini baru benar-benar bebas, baru tidak menjadi dari klien binaan Bapas Jakarta Pusat itu mulai 10 Juni 2024.”


Reaksi & Komentar

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [265] Listen
And the example of those who spend their wealth seeking means to the approval of Allah and assuring [reward for] themselves is like a garden on high ground which is hit by a downpour - so it yields its fruits in double. And [even] if it is not hit by a downpour, then a drizzle [is sufficient]. And Allah, of what you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [265] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi