NASIONAL
NASIONAL

Jenderal Andika Duga Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penembakan di Semarang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa penembakan istrinya, RW (34), di Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota TNI yang dimaksud berinisial M yang merupakan suami dari korban RW itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban,” kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Berita Lainnya:
Respons Roy Suryo Dituding Jadi Pemilik Akun Fufufafa oleh Intan Srinita: Hahaha Ketawa Aja
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Andika, petugas telah memeriksa jejak elektronik dan menemukan dugaan keterlibatan Kopda M. Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Andika menekankan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Gak Dibotakin Seperti Tersangka Judol, Netizen: Ini Artinya Ada Diskriminasi Penegak Hukum!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas,” katanya.

Dirinya juga memastikan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.

“Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya,” tuturnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya