ACEH

Kajari Lhokseumawe Minta Media Kawal Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Alat Olahraga di Dispora

LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lhokseumawe Mukhlis meminta seluruh media pers dapat ikut andil untuk mengawal proses hukum kasus dugaan mark up pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Lhokseumawe yang sedang diusut hingga tuntas.

Itu diungkap Mukhlis pada temu pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait kinerja jaksa sepanjang tahun 2022, sekaligus memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke -62, Jumat, 22 Juli 2022.

Sampai saat ini atau sudah berlangsung 45 hari, penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat olahraga itu masih ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Namun, materinya harus kita penuhi dulu dan kita akan tuntaskan apakah hasilnya mau dihentikan kalau tidak terbukti atau kita lanjutkan proses hukum jika terbukti bersalah,” tegas Dr. Mukhlis.

Ia berharap, wartawan dari berbagai media pers dapat mengawal kasus tersebut. Namun, akan diputuskan nantinya jika semua alat bukti memenuhi unsur.

“Kita juga akan mengandeng instansi yang mempunyai kemampuan audit soal dugaan mark up itu untuk melihat bagaimana kontraknya, lalu realisasinya dan masalah pembelian alat olahraga akan dilihat secara detil,” katanya.

Menurut dia,  kasus ini masih berlanjut dan belum berhenti dan tidak akan berhenti sampai di ditemukan adanya dugaan mark up kelengkapan alat olahraga untuk kontingen Popda Lhokseumawe.

Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan, SH.,MH, menerangkan. Untuk pengumpulan data dan dokumen sudah didapatkan serta akan terus mendalami kasus tersebut hingga ke tahap penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi.

“Kami ucapakan terima kasih, karena kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan pemberitaan media pers dan langsung kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebelumnya diwartakan, pada  Senin 6 Juni 2022, sejumlah pelatih dan atlet olahraga Kota Lhokseumawe yang akan bertanding di Popda tahun 2022, Meulaboh, Kabupaten Aceh, menolak pakaian dan alat olahraga bantuan pemerintah setempat.

Alasannya diduga tak layak pakai atau tidak sesuai standar pemakaian atlit.

Pasca itu, pada 7 Juni 2022, Kajari Lhokseumawe langsung menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan untuk pengumpulan data dan full paket ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lhokseumawe.

Lalu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Benny Daniel Parlaungan, SH.,MH, bersama beberapa staf langsung mendatangi ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Lhokseumawe di Jalan Tgk Chik Ditiro Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu 8 Juni 2022.

Di sana, mereka bertemu Juliani sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Ramli,  untuk melakukan wawancara tentang pengadaan alat olahraga itu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya