NASIONAL
NASIONAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Sempat Pingsan

BANDA ACEH -Mantan politikus partai Demokrat, Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Saat pemeriksaan, kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief, mengatakan Roy sempat pingsan saat proses pemeriksaan. Sehingga ketika ditemui awak media, terlihat Roy mengenakan kursi roda. “Sempat pingsan,” ujar Elza kepada awak media, Minggu (24/7/2022). 

Menurut Elza, kondisi kesehatan Roy Suryo sedang tidak baik, ia sempat alami muntah di ruang pemeriksaan. Penanganan yang diberikan oleh polisi mendapatkan apresiasi dari Elza. 

Ia menilai penyidik memahami kondisi kesehatan kliennya hingga membantu memberikan perawatan di lokasi. “Habis maghrib saya balik lagi, nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik ya saya melihat penyidiknya, instruksi dari Direkturnya luar biasa baik, (Roy Suryo) dirawat bener,” lanjut Elza.  

Sebelumnya, Pihak Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo akibat dari perbuatannya mengunggah meme stupa Candi Borobudur pada akun pribadinya di laman Twitter, @KRMTRoySuryo2. “Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Cyber Ditkrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Jumat (22/7/2022). 

Meski berstatus sebagai tersangka, polisi tidak menahan Roy Suryo. Zulpan menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. 

Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian, tercatat dalam laporan dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal (20/6/2022). Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan barang bukti sebuah print out dari unggahan di akun Twitter Roy Suryo. 

Selain itu, Roy juga mendapat laporan kedua atas kasus yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal (20/7/2022). 

Bersama dengan laporan tersebut, Roy Suryo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang ITE.  Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 Diketahui sebelumnya Roy Suryo telah mengunggah meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (10/6/2022) lalu. Meme tersebut berkaitan dengan kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu yang pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan oleh pemerintah. 

Namun dalam unggahannya tersebut, Roy Suryo menyertakan akun asli pengunggah awal meme tersebut. Kemudian ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai banyak polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya